KILASRIAU.com, BPJSTK RENGAT – BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik yang fokus akan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja berupaya untuk menghadirkan beragam kemudahan bagi peserta.
Beberapa fitur yang telah disediakan seperti aplikasi JMO, Klaim LAPAK ASIK, Call Center 175, Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dan lainnya dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi para peserta.
PLKK sendiri merupakan program kemitraan dengan fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas ataupun Klinik yang bertujuan untuk menjadi pusat rujukan dan layanan kesehatan apabila terjadi kasus kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. PLKK tersebar di beberapa lokasi yang mudah diakses oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam rangka melanjutkan kerjasama dan meningkatkan mutu pelayanan bagi para peserta, BPJS Ketenagakerjaan menggelar penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) secara serentak di Tembilahan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 18 Desember 2024 bertempat di Aula Hotel Top 5 Tembilahan dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir ibu Rahmi Indrasuri, SKM, M.KI, Direktur RSUD Raja Musa Sei Guntung dr. Ronny Lesmana, Direktur RSUD Tengku Sulung dr. Iswandi, MM, Direktur RS 3M Plus Tembilahan dr. Nela Resti Tamatalia, M.K.M, serta Kepala Puskesmas dan Pimpinan Klinik yang tersebar di wilayah Kerja Indragiri Hilir.