KILASRIAU.com – Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Inhil, Tantawi Jauhari, secara resmi membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Acara ini berlangsung di salah satu aula hotel di Tembilahan (13/12/2024).
Dalam sambutannya, Tantawi Jauhari membacakan pidato tertulis Pj Bupati Inhil. Ia menyampaikan bahwa Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 ini salah satu langkah penting untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pengelolaan pengaduan yang sistematis, transparan, dan akuntabel menjadi kunci dalam memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," ujar Tantawi saat membacakan sambutan Pj Bupati.
Tantawi juga menegaskan pentingnya memahami ketentuan dalam Permendagri tersebut serta penerapannya di lingkungan masing-masing.