KILASRIAU.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dianugerahi penghargaan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia.
Penghargaan yang diterima Pemprov Riau tersebut merupakan penghargaan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik (opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik) tingkat provinsi tahun 2024.
Penghargaan ini diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau M Taufiq OH, yang diserahkan oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih dalam agenda Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024, di Jakarta, Kamis (14/11/24).
Ada lima provinsi terbaik di Indonesia yang berhasil meraih penghargaan ini, diantaranya peringkat kelima diraih Provinsi Riau dengan nilai 96,47, lalu peringkat keempat Provinsi Bali dengan nilai 96,94.
Selanjutnya pada peringkat tiga adalah Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nilai 97,22, peringkat kedua Pemprov Jawa Tengah dengan nilai 98,21, dan yang berhasil meraih peringkat pertama yakni Pemprov Sulawesi Utara dengan nilai 98,63.