KILASRIAU.com, BPJSTK Rengat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kuantan Singingi terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi badan ad hoc pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Kagiatan ini dilakukan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di kantor KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (18/11/2024). Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kuantan Singingi Afriwan Mahendra dan Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi Wawan Ardi.
Afriwan menyampaikan, kerja sama ini bertujuan untuk memastikan petugas ad hoc seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugasnya.
Beliau juga menambahkan bahwa kerja sama ini adalah bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan rasa aman kepada petugas ad hoc yang berperan penting dalam menyukseskan Pilkada.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi Wawan Ardi, menyambut baik kerja sama ini, “perlindungan ini akan memberikan motivasi lebih bagi para petugas ad hoc dan yang lebih penting lagi ialah jaminan untuk mereka bekerja”, pungkasnya.