KILASRIAU.com - Kabar baik untuk seluruh anggota badan adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak. Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ini, mereka bakal mendapat jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kepastian itu didapat setelah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekanbaru Kota dengan KPU Siak, Senin (18/11/2024) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru.
PKS itu ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan dan Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan.
Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan mengatakan, sejak awal pembentukan tenaga Adhoc, KPU Siak berkomitmen untuk memberikan perlindungan dengan program BPJS Ketenagakerjaan.
“Mengingat resiko yang tidak diinginkan, kami telah menganggarkan untuk mengikutsertakan para petugas Adhoc menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar petugas penyelenggara pemilu dapat terlindungi dan melaksanakan tugas dengan aman,” ujar Said.