KILASRIAU.com - Tembilahan -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab.Indragiri hilir, mengimbau Pasangan calon (Paslon) Bupati serta wakil bupati serta pendukung mematuhi tata tertib (Tatib) Pelaksanaan debat publik.
Untuk diketahui pelaksanaan debat publik pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir akan dilaksanakan pada hari Sabtu malam tanggal 16 November 2024 Pukul 19.00 WIB di gedung Daerah engku kelana tembilahan.
Hal terbut disampaikan Ketua Bawaslu Indragiri Hilir melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Parmas dan Humas, Abus Siraj, S.Pt.
Bawaslu mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hilir agar mematuhi pada tata tertib yang sudah dibuat serta disepakati bersama tim paslon.
"Kita mengimbau kepada KPU Kabupaten Indragiri Hilir , untuk menjalankan Keputusan KPU No 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Wali Kota Wakil Wali Kota," ujarnya.