KILASRIAU.com - BPJS Ketenagakerjaan siap berperan aktif dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada 27 November mendatang. Salah satunya dengan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada seluruh petugas Pilkada.
Menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani pada 4 November lalu, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang (Kacab) Pekanbaru Kota bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak melakukan serah terima data petugas ADHOC, Jumat (15/11/2024) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota.
"Alhamdulillah, BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota siap melindungi 1.142 petugas ADHOC Bawaslu Siak yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ujar Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan didampingi Kepala KCP Siak Raja Kecik, Jonggi Juan Martinus Panjaitan.
Iman menjelaskan, 1.142 petugas ADHOC Bawaslu Siak akan mendapatkan perlindungan pada dua program Jamsostek, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jaminan ini merupakan bentuk antisipasi serta apresiasi atas kinerja petugas yang turut membantu terselenggaranya Pilkada 2024 di Kabupaten Siak.
"Perlidungan Jamsostek ini akan diberikan selama dua bulan masa kerja, yakni periode November-Desember. Ini sebagai antisipasi dan apresiasi atas kinerja para petugas. Kalau sudah disiapkan tentu ini lebih baik. Tapi mudah-mudahan tidak ada kendala apapun. Semoga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar, aman dan kondusif," ucap Iman.