Dinilai Merugikan, Keputusan PJ Gubernur Riau SF Hariyanto Semasa Menjabat Digugat Sejumlah Tokoh Agama

Dinilai Merugikan, Keputusan PJ Gubernur Riau SF Hariyanto Semasa Menjabat Digugat Sejumlah Tokoh Agama
Kuasa Hukum Fajeriansyah, Lc., MA., Sarwo Saddam Matondang, SH, MH, (duduk) seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.

KILASRIAU.com  - Mantan PJ Gubernur Riau S.F. Hariyanto digugat oleh sejumlah tokoh agama. Gugatan itu diajukan oleh Fajeriansyah, Lc., M.A dan 2 orang penggugat lainnya yang kini tengah diperiksa dalam persidangan yang dipimpin oleh Rendi Yurista, SH, MH, selaku ketua majelis dan anggota majelis Hari Purnomo, SH, MH, serta  Rahmadian Novira, SH, MH di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. 

Perkara ini bergulir pasalnya pada bulan April lalu semasa menjabat PJ Gubri, SF Hariyanto merubah keputusan yang telah diterbitkan dahulu oleh Gubernur Riau Syamsuar pada Desember 2022 yang lalu tentang Badan Pengurus Masjid Raya Nurul Wathan (BPMRNW).

Didalam perubahan itu, SF mengganti Fajeriansyah dan pihak pengurus lainnya dalam menjalankan Badan Pengurus Masjid Raya Nurul Wathan Provinsi Riau. 

Sarwo Saddam Matondang, kuasa hukum Fajeriansyah mengatakan, sebagai ketua harian berdasarkan keputusan gubri Syamsuar, kliennya tidak terima dengan perubahan yang dilakukan PJ Gubri SF. Hariyanto. Karena keputusan SF dinilai asal-asalan, unprosedural dan juga telah menghilangkan sifat final dalam suatu keputusan pejabat tata usaha negara serta merugikan kliennya. 

“Oleh karena itu klien kami menggugat keputusan perubahan itu dan baru saja telah selesai agenda pembuktian” ujar Matondang, Rabu (13/11/2024).