KILASRIAU.com, BPJSTK Rengat - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Rengat pada hari ini menggelar acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), bertempat di Kantor Bawaslu Indragiri Hulu, Senin (11/11/2024).
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Rengat Krismes Panggabean mengatakan, kerjasama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi Pengawas Badan Ad Hoc Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu pada penyelenggaran Pengawasan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
“Kerjasama ini mencakup pemberian jaminan perlindungan ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh Jajaran Pengawas Badan Ad Hoc Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu yang mengalami kecelakaan kerja saat melaksanakan tugas pengawasan. Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi Pengawas Ad Hoc yang berada di garis depan dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang adil dan transparan”, tutupnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, Dedi Risanto, menyampaikan, “Kerjasama ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan keamanan kerja bagi rekan-rekan yang terlibat dalam tugas berat dan risiko yang tinggi di lapangan. Kami berharap, perlindungan ini dapat memberikan kenyamanan dan meningkatkan motivasi Pengawas dalam melaksanakan tugas.”
Di sisi lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Rulli Jaya Santika menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu. "Kerjasama ini menjadi bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja, tanpa memandang sektor ataupun profesi. Kami siap untuk terus mendukung Bawaslu dalam memberikan jaminan bagi para Pengawas Pemilu yang sangat berperan penting dalam menjaga demokrasi bangsa."