KILASRIAU.com – Menjelang debat publik pasangan calon Bupati Kabupaten Indragiri Hilir yang akan digelar pada 16 November 2024, Ashar Wibowo, masyarakat setempat sekaligus Ketua Himpunan Mahasiswa Sistem Informasi Universitas Islam Indragiri dan Ketua Bidang PTKP di IKAMI SUL-SEL Inhil, menyampaikan himbauannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir.
Ashar meminta KPU untuk mempertimbangkan perubahan aturan debat publik yang mengizinkan masyarakat mengirimkan pertanyaan sebelum debat dimulai.
Menurut Ashar, aturan yang memungkinkan pengiriman pertanyaan sebelum acara berlangsung justru bisa menurunkan esensi debat itu sendiri.
“Jika pertanyaan dari masyarakat disampaikan kepada panitia penyelenggara sebelumnya, ada potensi pertanyaan tersebut akan diteruskan kepada calon bupati, yang memungkinkan mereka mempersiapkan jawaban secara matang. Hal ini membuat debat publik terasa lebih seperti 'debat titipan’,” ujar Ashar, Sabtu (9/11/24)
Pamflet yang disebarkan oleh KPU INHIL menyatakan tema debat kali ini adalah “Peningkatan Sumber Daya Menuju Transformasi Ekonomi Berkelanjutan dan Kesejahteraan Masyarakat.” Aturan untuk bertanya mensyaratkan pertanyaan agar relevan dengan tema, berbentuk narasi, dan disampaikan paling lambat 13 November 2024.