BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Manfaat Program JKK dam JKM

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Manfaat Program JKK dam JKM

KILASRIAU.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus berkomitmen dalam menjalankan amanat Undang-undang (UU) dalam hal memberikan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada para pekerja. Terbaru, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang (Kacab) Pekanbaru Kota kembali menyalurkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan sebesar Rp255.466.000 dan Rp193.060.190 itu diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbar, Riau & Kepri, Eko Yuyulianda didampingi Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan kepada ahli waris peserta BPJAMSOSTEK.

Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar, Riau & Kepri, Eko Yuyulianda menyampaikan turut belasungkawa atas kepergian almarhum Rizal Darmi yang merupakan pekerja di Jatra Hotel Pekanbaru dan Suryati Mayenti yang keseharian bekerja di PT Sumber Alfaria Trijaya. Semoga keduanya mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT.

"Atas nama pribadi dan juga mewakili manajemen BPJAMSOSTEK mengucapkan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya almarhum dan almarhumah yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK," ucap Eko.

Sementara itu, Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan menjelaskan, penyerahan santunan JKK dan JKM ini merupakan salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor, baik pekerja formal maupun pekerja informal.