KILASRIAU.com - Pengacara terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir, Mahendradratta mengatakan kilennya sempat menolak dibebaskan jika tetap diberi syarat tertentu. Baasyir, kata dia, masih merasa rumit jika harus bebas dengan syarat.
"Ustaz masih tanya, kalau saya masih dengan syarat-syarat enggak usahlah. Kalau tahanan rumah jadi repot karena harus ada penjaga dan sebagainya," kata Mahendra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Mahendra mengungkapkan awal isu pembebasan Baasyir adalah usul dari Yusril Ihza Mahendra. Kata dia, Yusril telah berhasil meyakinkan Presiden Jokowi dan menyetujui bebas bersyarat.
"Dari Yusril. Katanya. Tapi bahasanya gini dia telah meyakinkan presiden dan sebagainya, pokoknya presiden sudah setujulah pembebasan bersyarat," ungkapnya.
Dia mengatakan pihaknya sempat melakukan lobi-lobi untuk memilih syarat mana atau aturan mana yang akan dipakai untuk membebaskan Baasyir. Namun, tiba-tiba ada pengumuman Baasyir akan dibebaskan oleh Presiden tanpa syarat.