KILASRIAU.com - Calon Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Haji Herman belum lama ini dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dituding melakukan pelanggaran zona kampanye.
Tudingan tersebut bernarasi Haji Herman kangkangi aturan zona kampanye, soal Haji Herman menghadiri kegiatan Tabligh Akbar rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Menerima laporan tersebut, Banwaslu Kabupaten Inhil melakukan penelusuran di Dusun Sungai Intan, Desa Kuala Keritang, Kecamatan Keritang dengan mengumpulkan beberapa saksi.
Ketua Bawaslu Inhil, Rustam, S.H., menyatakan bahwa setelah melewati proses penelusuran dan klarifikasi, tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan laporan tersebut ke tahap penyelidikan.
Tahapan tersebut meliputi investigasi di lokasi dugaan pelanggaran, pengumpulan keterangan dari pelapor dan saksi-saksi, serta permintaan klarifikasi kepada pihak terlapor.