Sentragakkumdu Bawaslu Inhil Gelar Rapat Pleno Penetapan Status Laporan

Sentragakkumdu Bawaslu Inhil Gelar Rapat Pleno Penetapan Status Laporan

KILASRIAU.com - Sentra Penegak Hukum Terpadu (Sentragak kumdu) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Rapat Pleno Penetapan Status Laporan nomor registrasi 001/Reg/LP/PB/Kab/04.04/X/2024 tentang adanya dugaan tindak pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil Periode 2024-2029 yang bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kab Indragiri Hilir. Kamis (17/10/24)

Laporan dugaan Pelanggaran yang diterima oleh Panwaslu Kecamatan Keritang dan pelimpahan kepada Bawaslu Kabupaten Inhil ini terkait dengan adanya dugaan kampanye diluar zona sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 1091 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU No 1089.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dari hasil investigasi terhadap kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang terjadi di Kecamatan Keritang. Secara subtansi, Sentra Gakkumdu Kab Inhil telah melakukan tahapan-tahapan proses Penanganan Pelanggaran sebagaimana yang telah diatur dan tertuang didalam Peraturan Bawaslu.

"Kami melakukan penelusuran di wilayah terjadinya dugaan pristiwa hukum, mengundang pelapor guna memintai klarifikasi, kemudian mengundang saksi-saksi untuk menggali kebenaran terhadap adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan serta mengundang terlapor untuk dapat memberikan keterangan. Seluruh tahapan ini telah dilaksanakan, tim Sentra Gakkumdu memberikan keputusan terkait adanya laporan dugaan tindak pidana Pemilihan tidak dapat ditindaklanjuti pada tingkat penyelidikan," tuturnya.