Soroti Netralitas Kepala Desa, Warga Tempatan Punya Hak Ikut Serta Lakukan Pengawasan

Soroti Netralitas Kepala Desa, Warga Tempatan Punya Hak Ikut Serta Lakukan Pengawasan
Ilustrasi dari Google

KILASRIAU.com - Netralitas Kepala Desa (Kades) dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024 menjadi sorotan penting terkait tegaknya demokrasi. Pilkada yang digelar setiap lima tahun sekali seharusnya berlangsung jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, dugaan ketidaknetralan beberapa oknum Kades, yang merupakan ujung tombak pemerintahan paling bawah, dikhawatirkan akan mencederai proses demokrasi. Jika terbukti, keterlibatan Kades dalam memenangkan salah satu pasangan calon bisa mengurangi rasa keadilan di masyarakat dan berpotensi memicu konflik sosial.

F. Andriyan, putra asli Inhil sekaligus Founder Garis Tengah Media Inhil (GTMI), mengungkapkan keprihatinannya terhadap indikasi ketidaknetralan ini. Menurutnya, menjelang Pilkada Inhil 2024, potensi keterlibatan para penyelenggara pemerintahan desa semakin besar.

"Kepala Desa sebagai ujung tombak pemerintahan desa sangat mungkin digerakkan untuk memenangkan salah satu pasangan calon," ujar Andriyan, Selasa (15/10/2024).

Alumnus strata 1 dari Yogyakarta ini menambahkan, ketidaknetralan Kades bisa memicu konflik sosial di masyarakat. Oleh karena itu, menurutnya, seluruh stakeholder dan Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) harus memberikan perhatian serius terhadap hal ini.