KILASRIAU.com - Guna menyukseskan penyelanggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kota Pekanbaru, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang (Kacab) Pekanbaru Kota siap memberikan perlindungan petugas yang bertugas pada helat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Sebagai komitmen, BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 623 orang
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Hal ini juga menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 200.2.1/807/SJ perihal Pengelolaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024," ujar Iman, Jumat (11/10/2024).
Iman menjelaskan, perlindungan sosial bagi PPK dan PPs itu berasal dari anggaran APBD Kota Pekanbaru Tahun 2024. Menurutnya, petugas Pilkada Serentak 2024 wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial atas resiko saat melaksanakan tugasnya.