KILASRIAU.com, TALUK KUANTAN - Polsek Singingi menerima laporan dugaan tindak pidana perzinahan yang terjadi di sebuah kontrakan di Desa Pasir Mas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.
Laporan tersebut diterima pada Kamis (3/10/2024), sekitar pukul 11.00 WIB oleh seorang pelapor berinisial J (42). Dugaan perzinahan tersebut melibatkan dua terlapor, yaitu S (42) dan DP (31), yang dijerat dengan Pasal 284 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perzinahan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi AKP Linter Sihaloho, SH, MH, menyampaikan “Kronologi Kejadian Menurut keterangan yang diperoleh, peristiwa ini bermula ketika pelapor, J (42), merasa khawatir atas keberadaan istrinya, S (42), yang sudah tidak pulang ke rumah selama satu minggu tanpa memberikan kabar.
Pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, J meminta bantuan kepada dua orang saksi, F (40) dan P (45), untuk mencari keberadaan istrinya. Berdasarkan informasi dari seorang teman di Desa Pasir Mas, diketahui bahwa S sedang berada di sebuah kontrakan bersama seorang pria lain.
Bersama dengan kedua saksi, J mendatangi kontrakan yang dimaksud sekitar pukul 20.00 WIB. Di lokasi tersebut, J mendapati istrinya, S (42), bersama DP (31). Ketika ditanya oleh pelapor, S dan DP mengakui bahwa mereka telah berpacaran dan melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali di kontrakan tersebut.