KILASRIAU.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, yang dipimpin oleh Penjabat Bupati H. Erisman Yahya, menggelar rapat gabungan untuk membahas status Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit malaria. Rapat berlangsung di ruang rapat lantai 4 Kantor Bupati Inhil dan dihadiri oleh Dandim 0314/Inhil, perwakilan Polres Inhil, Kajari Inhil, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Camat Kateman, Rabu (2/10/2024).
Dalam laporan Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir yang diterima hingga 1 Oktober 2024, tercatat 42 kasus malaria, dengan jumlah kasus tertinggi berada di Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman.
Pj. Bupati Erisman Yahya menegaskan penetapan status KLB ini dilakukan menyusul tingginya angka kasus malaria.
"Ini merupakan langkah strategis kita untuk menanggulangi penyakit malaria yang sedang mewabah di Desa Kuala Selat," ungkapnya.
Sebagai bagian dari upaya penanganan, Pj. Bupati telah menetapkan Surat Keputusan Bupati mengenai KLB Malaria, yang bertujuan agar penanganannya dapat dilakukan secara komprehensif dan tuntas.