KILASRIAU.com — Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Ery Putra, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mengumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir memutuskan untuk tidak melaksanakan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian rapat evaluasi dan pertimbangan yang mendalam.
Ery Putra menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada beberapa faktor penting, antara lain:
1. Kepatuhan terhadap Regulasi
Berdasarkan Pasal 161 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan anggaran hanya dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) atau keadaan yang memerlukan pergeseran anggaran. Dengan kondisi saat ini, perubahan APBD tidak bersifat wajib.
2. Kondisi Keuangan Daerah
Hasil evaluasi semesteran menunjukkan defisit yang cukup tinggi pada tahun anggaran 2024, mengharuskan TAPD untuk mengambil langkah-langkah pengurangan anggaran yang signifikan, hingga 40%. Namun, hal ini sulit dilaksanakan mengingat proses pengadaan dan kegiatan lainnya telah berjalan.
3. Strategi Keuangan Daerah
Pemerintah Daerah akan terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengelola kas dengan melakukan "self-blocking" pada belanja yang tidak prioritas. Hal ini bertujuan untuk memastikan belanja prioritas dan kinerja layanan pemerintah tetap dapat terlaksana dengan baik.