KILASRIAU.com - Setiap Kabupaten Kota termasuk Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
APBD ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBD sendiri terdiri dari tiga komponen utama, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), TM Syaifullah saat dijumpai awak media menjelaskan bahwa perencanaan penganggaran suatu daerah khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir ditetapkan dan disepakati 1 tahun sebelumnya.
"Pembahasan dan pengesahan anggaran yang akan dipakai itu dilakukan 1 tahun sebelum tahun realisasi, atau N-1 namanya, jadi, kalau N nya itu 2025 maka pembahasannya itu di tahun 2024 sesuai dengan apa yang telah disepakati bersama," ucapnya, Jumat (27/09/2024).
"Jadi, pembahasan yang dilakukan pada tahun 2024. Maka realiasai anggaran itu di tahun 2025 dan dimulai pada 1 Januari selambat-lambatnya 30 November di tahun 2024," lanjutnya.