Tim Mata Elang Bekerjasama dengan BPOM Indragiri Hulu Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Obat Keras Tanpa Izin Edar di Wilayah Desa Hulu Teso

Tim Mata Elang Bekerjasama dengan BPOM Indragiri Hulu Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Obat Keras Tanpa Izin Edar di Wilayah Desa Hulu Teso

KILASRIAU.com, Taluk Kuantan - Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan obat keras tanpa izin. Pada Rabu (25/9/2024), sekitar pukul 11.30 WIB, Tim Mata Elang bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indragiri Hulu berhasil mengungkap kasus penjualan obat keras tanpa izin edar di wilayah Desa Hulu Teso, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan, “Dua pelaku yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini, yaitu AE (28) dan CF (21), diamankan oleh petugas saat berada di sebuah toko obat bernama Toko Obat Mandala. Keduanya diduga telah menjual obat-obatan keras tanpa izin edar yang melanggar ketentuan peraturan kesehatan di Indonesia,” ungkap AKP Novris.

Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi terkait penjualan obat keras tanpa izin di wilayah tersebut. Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing, yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, berkoordinasi dengan BPOM Indragiri Hulu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada hari kejadian, tim gabungan tersebut melakukan penindakan langsung di lokasi yang diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin.
 

Saat tiba di Toko Obat Mandala, petugas menemukan AE dan CF sedang berada di dalam toko. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 13 kotak obat-obatan yang tergolong obat keras dan memerlukan izin edar dari pihak berwenang. AE dan CF tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin edar dari obat-obatan tersebut, yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti oleh petugas.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penindakan tersebut adalah 13 kotak obat-obatan keras yang tidak memiliki izin edar resmi. Setelah penggeledahan dan pengamanan, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Markas Polres Kuansing untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang cukup berat terkait pelanggaran undang-undang kesehatan.