KILASRIAU.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Dalam Penegakan Netralitas Kepada Desa/Lurah Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Kepala Daerah bertempat di Gedung 3 Putri pada Senin, 23 September 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Inhil Rustam, SH, Anggota Bawaslu Inhil Rahmaddian, S.Pd, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Inhil Nurilla, SE, Asisten I Kabupaten Inhil Tantowi Jauhari, Kejaksaan, Polres Inhil, Dandim 0314, Kesbangpol, Camat, Kepala Desa/Lurah Hilir serta Panwaslu Kecamatan.
Kegiatan ini secara langsung di buka oleh Ketua Bawaslu Inhil Rustam, SH dalam sambutannya dikatakan Kepala Desa/Lurah dilarang untuk membuat Kebijakan/Keputusan yang dapat menguntungkan salah satu Pasangan Calon yang sedang ikut berkontestasi pada Pemilihan serentak tahun 2024.
"Peran Kades/Lurah sangatlah strategis oleh karena itu Bawaslu Inhil menghimbau untuk tidak berbuat yang berakibat hukum misalnya mengkampanyekan salah satu Paslon. Pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 Bawaslu Inhil telah memproses pidana 1 Kades karena telah Kampanye Calon".tuturnya
Ikrar Netralitas Kades/Lurah ini hendaknya tidak hanya sekedar kegiatan ceremonial saja namun wajib dilaksanakan dalam bentuk sikap Netral terhadap Paslon yang saat ini telah ditetapkan.