Konflik Lahan Desa Sekayan Inhil di Mediasi

Konflik Lahan Desa Sekayan Inhil di Mediasi

KILASRIAU.com - Konflik lahan di Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dilaksanakan mediasi di Ruang Rapat Lantai 5 Kantor Bupati Inhil, Rabu (18/9/2024). 

Mediasi dihadiri Pj Bupati Inhil diwakili Asisten II Bid. Perekonomian dan Pembangunan Sekda Junaidi, Kapolres AKBP Budi Setiawan, Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Fikky Nur Kuncoro Jati, Kejaksaan Negeri, Anggota DPRD, Kesbangpol, Dinas Perkebunan, Kepala ART/BPN dan Forkopimda terkait. 

Permasalahan terjadi pada lahan seluas 150 hektar yang telah dimiliki dan telah diusahakan oleh Alm Syarif Naibaho sejak tahun 2008 berdasarkan jual beli dengan masyarakat yang sekarang bernama Kelompok Tani Kemuning Sawit Unggul (POKTAN KSU).

Kelompok masyarakat suku melayu Dusun Tenang Desa Sekayan atas nama Ninik Mamak melalui Kuasa Hukum melakukan klaim atas lahan tersebut dan melakukan pemanenan Kebun Kelapa Sawit sejak Desember 2023 sampai Juli 2024.

Yang menjadi dasar bagi kelompok Ninik Mamak melakukan klaim atas lahan tersebut berdasarkan Surat Pernyataan Ninik Mamak pada Tanggal 19 Juni 1998, Surat Keputusan Kepala Desa Keritang pada Tanggal 10 Juni 2006 dan Hasil Musyawarah dan kesepakatan pada Tanggal 30 Juli 2008.