KILASRIAU.com, Kuala - Seorang petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN ULP Kuala, menjadi korban PHK karena pemberitaan sepihak salah satu media online di Sumatera Utara.
Dalam isi berita yang terkesan diskriminasi itu, mantan pegawai berinisial RE (59) itu dituduh melakukan tindak kejahatan pungutan liar (pungli) dan melakukan penipuan terhadap pelanggan.
Bahkan tak hanya RE, dua rekannya M (36)dan AZ (24) yang sama-sama bekerja di bawah bendera PT Putra Persada Jaya selaku mitra PLN dalam penyedia jasa tenaga kerja profesional di bidang (P2TL), juga terkena imbas. Meski tak sampai dipecat, keduanya juga dituduh tanpa dasar melakukan kejahatan serupa.
Tak terima atas tuduhan itu, ketiganya melalui konferensi pers, nengecam keras media online tersebut yang tidak pernah melakukan konfirmasi sebelum membuat berita dan mengabaikan cover both side (perimbangan), hingga akhirnya muncul berita tendensius yang menuding mereka telah menerima suap atas pencurian arus serta berbuat culas hingga mengakibatkan kerugian negara.
Kepada awak media, ketiga orang ini secara tegas mengatakan bahwa mereka sama sekali tidak melakukan praktik pungli dan juga perbuatan merugikan negara seperti halnya apa yang dimuat dalam berita.