KILASRIAU.com - Penulisan berita tanpa data dan narasumber yang dapat dianggap sebagai penyebar berita hoax, kalau wartawan profesional pasti menulis berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
"Karena kalau wartawan yang profesional dipastikan dalam menulis dan menyampaikan informasi, wartawan bekerja profesional sesuai Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, juga memperhatikan kaidah penulisan yang benar dan Kode Etik Jurnalistik," ungkap Ketua Umum Forum Komunikasi Wartawan Indragiri Hilir (FKWI), Selasa (10/9/2024).
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Forum Komunikasi Wartawan Indragiri Hilir (FKWI) saat konferensi pers dan bincang hukum pers dan mendukung Pilkada Damai bersama para wartawan dari lintas organisasi pers di Kabupaten Indragiri Hilir.
"Dua hari ini ada pemberitaan yang membuat pernyataan yang tendensius dan tidak berimbang terhadap Diskominfo Inhil tidak transparan dan di susul tulisan Pemkab Inhil Merampok APBD tanpa data dan konfirmasi. Kalau mengacu kepada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan pedoman penulisan media siber maka Diskominfo Inhil memiliki hak itu mengajukan Hak Jawab dan diminta segera mencabut dan meralat tulisan tersebut," nya.
Menurutnya, jelas dalam amanah KEJ wartawan tersebut harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.