Polisi Tangkap Pelaku di Timika, 19,76 Gram Sabu Siap Diedarkan

Polisi Tangkap Pelaku di Timika, 19,76 Gram Sabu Siap Diedarkan

KILASRIAU.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Papua, meringkus seorang pemuda bernama Irwan alias Iwan (35) karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 19,76 gram yang siap diedarkan.

Pelaku ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Kota Timika, tepatnya di belakang Apotek Arguni, pada Jumat (18/1/2019) sekitar pukul 23.00 WIT.

Awalnya, usai berpesta sabu dengan seorang wanita di salah satu kamar hotel di Jalan Yos Sudarso, pelaku hendak membeli makan di luar hotel.

Saat mendengar sirene mobil patroli Polisi, pelaku kemudian kabur ke belakang Apotek Arguni dan memasuki rumah salah satu warga.

Pemilik rumah yang terkejut karena tidak mengenali pelaku kemudian menghubungi Polisi.