KILASRIAU.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus berkomitmen dalam menjalankan amanat Undang-undang (UU) dalam hal memberikan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada para pekerja. Terbaru, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang (Kacab) Pekanbaru Kota kembali menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada pekerja rentan di Kota Bertuah yang berprofesi sebagai tukang bangunan.
Santunan sebesar Rp214.000.000 itu diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbar, Riau & Kepri, Eko Yuyulianda didampingi Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan kepada ahli waris peserta BPJAMSOSTEK.
Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar, Riau & Kepri, Eko Yuyulianda menyampaikan turut belasungkawa atas kepergian almarhum Afrizal yang merupakan pekerja rentan di Kota Pekanbaru. Dimana dalam keseharian almarhum berprofes sebagai tukang bangunan.
"BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya melindungi pekerja Penerima Upah (PU) saja. Kami juga memberikan perlindungan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), salah satunya tukang bangunan. Lewat perlindungan ini, mereka berhak mendapat manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya program JKK," ujar Eko.
Sementara itu, Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan, atas nama pribadi dan juga mewakili manajemen BPJAMSOSTEK mengucapkan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya almarhum Afrizal yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK.