Hingga Akhir Pendaftaran Cabup dan Cawabup, Ketua KPU Inhil Samsul Katakan Ada 4 Pasangan Calon yang Mendaftarkan Diri

Hingga Akhir Pendaftaran Cabup dan Cawabup, Ketua KPU Inhil Samsul Katakan Ada 4 Pasangan Calon yang Mendaftarkan Diri
Masing-masing dokumentasi saat mendaftar ke KPU Inhil sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir

KILASRIAU.com  - Setelah melakukan tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menutup pendaftaran.

Dimana diketahui proses tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir ini telah berlangsung selama tiga hari yakni dari Tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus Pukul 23 : 59 Wib di Kantor KPU Kabupaten Indragiri Hilir.

Ketua Komisioner KPU Inhil Samsul Masjan mengatakan bahwa proses tahapan Pilkada serentak mendatang di Kabupaten Indragiri Hilir yakni pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati sudah di tutup sejak pukul 23.59 wib.

"Selama tahapan masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir 27 - 29 Agustus 2024 Pukul 23:59, Alhamdulillah berjalan dengan lancar aman dan kondusif hingga batas akhir waktu pendaftaran yakni pada tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 23.59 wib," tuturnya.

Lebih lanjut, Ketua Komisioner KPU Inhil Samsul Masjan mengungkapkan bahwa hari pertama masa pendaftaran Tanggal 27 Agustus 2024. Pihak KPU Indragiri Hilir belum mendapati adanya peserta yang melakukan pendaftaran di Sekretariat KPU.