Bawaslu Indragiri Hilir Awasi Pendaftaran Calon Hingga Menit Terakhir

Bawaslu Indragiri Hilir Awasi Pendaftaran Calon Hingga Menit Terakhir

KILASRIAU.com  - Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir melakukan pengawasan secara langsung terhadap Proses Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir yang berlangsung selama tiga hari yakni dari Tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus Pukul 23 : 59 Wib di Kantor KPU Kabupaten Indragiri Hilir.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Rustam, S.H  menyampaikan bahwa upaya pencegahan telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran maupun sengketa dalam pelaksanaan Tahapan Pilkada Tahun 2024.

"Kita Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir mengedepankan komunikasi dan koordinasi serta imbauan kepada berbagai stakeholder, dimana hal tersebut merupakan bagian dari strategi untuk memastikan berbagai tahapan Pilkada termasuk jalanya tahapan proses pencalonan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku" Tegas Rustam.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Inhil Indra, S.H.,M.H, menambahkan Pengawasan secara langsung  selama tahapan masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir  dilakukan hingga batas akhir waktu pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 23 : 59.

“Hingga Saat ini Tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 23:59 Kita Masih membersamai kawan-kawan KPU yang melakukan Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon, kita melakukan pengawasan hingga menit terakhir” tambah indra.