KILASRIAU.com - BPJS Ketenagakerjaan merilis Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program (LK-LPP) Auditan Tahun 2023. Laporan dengan hasil kembali sukses mengantongi opini WTM (Wajar Tanpa Modifikasian) tersebut juga dinyatakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013.
“Perolehan predikat WTM ini menjadi bukti Laporan Keuangan dan Pengelolaan Program BPJS Ketenagakerjaan telah disajikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri.
“Kami selaku Dewan Pengawas, juga senantiasa mendorong melalui saran, nasihat dan pertimbangan kepada Direksi dan manajemen untuk terus berinovasi. Hal tersebut demi meningkatkan kualitas layanan, optimalisasi yield investasi dan khususnya peningkatan coverage kepesertaan,” imbuhnya.
Sementara, Dirut BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan tertulisnya Kamis, (11/7/2024) menyebut, publikasi laporan merupakan bagian transparansi dan akuntabilitas.
“Publikasi laporan ini merupakan bagian dari tanggung jawab dan keterbukaan informasi kepada publik. Sekaligus menjadi bukti pengelolaan dana yang bersih, akuntabel dan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku,” ungkapnya.