KILASRIAU.com - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua orang pelaku pembunuhan terhadap pengusaha laundry Ester Lilik Wahyuni (51) warga Perumahan Royal Residence, Wiyung, yang mayatnya dimasukkan dalam tong sampah.
Dua pelaku adalah Syaifur Rizal (19) warga Desa Teluk Jatidawang, Kecamatan Tambak, Bawean, Gresik dan Mat Ari (20) warga Gili, Bawean, Gresik. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, kedua pemuda berusia belia ini tak lain adalah mantan karyawan korban. Mereka membunuh korban dengan tangan kosong, kemudian membungkusnya dengan kain seprei putih, dan menaruhnya dalam tong plastik warna hijau dan dibuang ke semak-semak di Jalan Romokalisari.
Kedua tersangka ditangkap saat berada di Pelabuhan Gresik, 20 jam setelah penemuan mayat pada Kamis (17/1) pagi sekitar pukul 06.30 di dekat PT Maspion 4, Jalan Romokalisari, Benowo. Polisi membekuk kedua tersangka sebelum keduanya menyeberang pulang ke Pulau Bawean.
“Kami juga amankan ponsel serta uang Rp 2,8 juta dari tangan tersangka yang diambil dari korban,” tutur Rudi Setiawan, Jumat (18/1).