KILASRIAU.com - Dalam rangka menindaklanjuti Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai upaya untuk mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ), khususnya di ekosistem Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Sumbar, Riau dan Kepri (Sumbarriau) melaksanakan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Disdik Riau pada 7 Agustus lalu.
Penandatangan PKS dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Eko Yuyuliand dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Riau, Roni Rakhmat didampingi Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan dan Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy.
Plt Kepala Disdik Riau, Roni Rakhmat menjelaskan, penandatanganan PKS tersebut terkait dengan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non ASN se-Provinsi Riau.
"Ini adalah bentuk komitmen kita dalam menjamin kesehatan dan asuransi keselamatan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini juga dengan tidak membebani iurannya kepada para tenaga pendidik yang non ASN ini. Karena anggarannya kita ambil dari dana BOSDA," terang Roni.
Program ini berlaku untuk tenaga pengajar Non ASN untuk SLB, SMA dan SMK se-Riau. Sedangkan total anggaran yang disediakan sebesar Rp1 miliar.