KILASRIAU.com - Rawan kebakaran, Manager Perusahaan Listrik Negara Unit Layanan Pelanggan (PLN ULP) Tembilahan, Syamsurizal menghimbau konsumen secara rutin melakukan pengecekan dan perawatan instalasi listrik di rumah secara berkala, hal ini bertujuan menghindari bahaya korsleting listrik dan kebakaran.
Di samping itu, pemilik rumah juga sebaiknya memeriksa instalansi listriknya apakah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) kepada petugas. Hal ini dilakukan supaya instalasi listrik di rumah terjamin keamanannya.
"Instalasi listrik yang berumur 10 sampai 15 tahun harus dilakukan pengecekan, konsumen atau pelanggan bisa mengarahkan ke biro instalasi listrik untuk di lakukan pemeliharaan," ucapnya saat ditemui awak media, Senin (5/8) di Kantor PLN ULP Tembilahan.
Ia menambahkan peralatan listrik di rumah pun sebaiknya wajib berlabel SNI demi keamanan dan kenyamanan, sehingga tidak membuat kabel terkelupas dan mengakibatkan korsleting.
Seperti tampak foto ini, hal yang tidak boleh di lakukan konsumen sehingga memicu kebakaran: