KILASRIAU.com - 236 Pengawas Kelurahan dan Desa Serta 60 Pengawas Pemilu Kecamatan Se Kabupaten Indragiri Hilir Telah melakukan Pengawasan Pada Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang dilakukan Oleh KPU Kabupaten Indragiri Hilir dalam hal ini dilaksanakan Oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang Telah berakhir pada tanggal 24 Juli 2024 kemaren.
Selanjutnya dalam rangka memaksimalkan kerja-kerja pengawasan, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir terus melakukan dan memaksimalkan pencegahan serta pengawasan.
Artinya tidak hanya berfokus pada tugas pengawasan, tetapi upaya pencegahan juga menjadi penting sebagai Deteksi dini dan bentuk mitigasi terhadap potensi pelanggaran disetiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, salah satunya tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih.
Hal Tersebut disampaikan Oleh Abus Siraj, S.Pt Selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Indragiri Hilir pada saat acara Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemili Bersama Seluruh Panwascam di salah satu Aula Hotel di Kota Tembilahan, Pada Hari Kamis Tanggal 1 Agustus 2024.
“Dalam Melakukan Pengawasan Tahapan Pemilihan, Kita mengedepankan Upaya – Upaya Pencegahan dan Pendekatan Secara Persuasif Sehingga berkemungkinan terjadinya pelanggaran dalam tahapan penyusunan Daftar Pemilih ini dapat di atasi,” Kata Abus Siraj.