KILASRIAU.com, Kota Bandung,- PT Graha Multi Insani kembali meluruskan kabar soal BPSMK yang mengklaim perihal kepemilikan lahan SMAK Dago.
Melalui keterangan resmi yang dikeluarkan pada Kamis (01/08/2024), PT. GMI mengklaim jika pihaknya merupakan penerima pelepasan hak atas tanah yang dilakukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Pihak Direksi dalam keterangan tertulisnya, menyebut bahwa pada tahun 1978, pihak BPSMK telah menyewa bangunan diatas tanah dari PLK selama 10 tahun. Akan tetapi, ketika masa sewa HGB PLK habis masa berlakunya, pihak BPSMK tak bersedia menyerahkan bangunan yang disewanya dari PLK.
“Oleh sebab itu, mulai tahun 1991 PLK menggugat BPSMSK dan kemudian perkara ini berkekuatan hukum pada tahun 1997, dimana PLK secara hukum telah diakui eksistensinya sebagai pemilik tanah dan bangunan. Selanjutnya, BPSMK diwajibkan mengembalikan bangunan yang disewanya pada PLK,” tulis PT Graha Multi Insani melalui keterangan resminya.
Direksi PT GMI kembali menjelaskan, masa sewa HGB PLK yang telah habis tersebut, dimanfaatkan oleh BPSMK untuk melakukan proses sertifikasi dengan mengajukan permohonan kepada pihak Depkeu guna melakukan pengelolaan tanah dan bangunan.