Indragiri Hilir,- Seorang warga Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau terpaksa harus berurusan dengan hukum, sebab dengan sengaja membakar lahan untuk pertanian.
Mengakibatkan lahan yang terbakar tersebut merembet ke lahan sempadan milik warga lainnya.
Warga tersebut berinisial SH (46). Ia melakukan pembakaran lahan pada tanggal 20 Juli 2024 sore, di parit 2 Km 2.5 Desa Pulau Burung dan meninggalkan lahannya tersebut.
Pada Rabu (24/7/2024), aparat setempat (Polsek Pulau Burung) mendapat informasi telah terjadi Kebakaran lahan milik SH yang membesar dan merembet ke lahan milik warga lainnya.