Banyak Beredar Spanduk Pj.Bupati Inhil Yang Diduga Bertindak “Curi Start”, Begini Tanggapan dan Penjelasan Ketua Bawaslu Rustam

Banyak Beredar Spanduk Pj.Bupati Inhil Yang Diduga Bertindak “Curi Start”, Begini Tanggapan dan Penjelasan Ketua Bawaslu Rustam
Tampak kantor Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir

KILASRIAU.com  - Beberapa waktu ini publik dibuat bertanya-tanya, yang inti pertanyaannya adalah “apakah boleh seseorang berkampanye sebelum tahapan yang ditentukan?”

Pertanyaan demikian itu bisa muncul karena beredar poto yang menunjukkan Baleho atau Spanduk yang menampilkan sosok PJ (Pejabat) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) yang diduga bertindak “curi start” atau melanggar ketentuan kampanye sebelum masa tahapannya tiba, sebagaimana diatur dalam PKPU No 2 Tahun 2024 yang secara rinci menerangkan tahapan-tahapan dalam Pilkada 2024 termasuk mengenai jadwal kampanye.

Menyikapi inti dari pertanyaan publik yang tersalurkan melalui media massa dan kemudian pertanyaan tersebut diteruskan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Inhil, maka Ketua Bawaslu Inhil, Rustam, S.H menanggapi sebagaimana kewenangan Bawaslu dan Kegiatan Kampanye menurut aturan terkait dengan kampanye dalam pemilihan/pilkada, ada beberapa ketentuan yang menjadi acuan diantaranya:

1).  Pasal 1 ayat (21) UU No 8 Tahun 2015 (yang beberapa kali mengalami perubahan) menyebutkan bahwa “Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

2). Pasal 64 ayat (1) pada aturan yang sama mengatur terkait materi kampanye yang berbunyi “Pasangan calon wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat”. Agar jelas pengertian kampanye yang kita gunakan.