BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Berharap Kasus Ini Jadi Pembelajaran

Selewengkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Oknum Perusahaan Jasa Outshourching, Terdakwa Dugaan Korupsi

Selewengkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Oknum Perusahaan Jasa Outshourching, Terdakwa Dugaan Korupsi

KILASRIAU.com  - Pemerintah telah mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jika ada ada yang berani melakukan tindak pidana penyalahgunaan iuran BPJS, tentu ada sanksi hukum yang menanti.

Meski sudah diingatkan ada sanksi yang berlaku, nyatanya masih saja ada perusahaan yang memanipulasi pengajuan pembayaran iuan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Seperti yang terjadi di sebuah perusahaan jasa outshourching di Kota Bukittinggi.

Seorang oknum perusahaan tersebut berinisial JF diduga memanipulasi pengajuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan pada salah kegiatan proyek Pemko Bukitinggi. Saat ini, proses hukum terhadapnya tengah berjalan.

Terdakwa JF memanipulasi tagihan/invoice melakukan manipulasi pelaporan pekerja dan tagihan iuran yang tidak dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan tetapi tetap ditagihkan di dalam dokumen pencairan kepada Pemko Bukittinggi.

"Kasus tersebut telah ditindaklanjuti dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi. Diduga adanya penyelewengan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh seseorang berinisial JF yang merupakan pimpinan perusahaan tersebut," ujar Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri, Eko Yuyulianda, Selasa (23/7/2024).