KILASRIAU.com - Hingga pertengahan tahun 2024 BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 2,2 juta pekerja di wilayah Sumatera Barat dan Kepulauan Riau (Sumbarriau).
Dari angka tersebut, 62 persen atau 1,4 juta-nya merupakan pekerja di sektor formal atau penerima upah (PU). Sementara untuk pekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) jumlahnya mencapai 526 ribu dan disusul sektor pekerja jasa konstruksi sebanyak 283 ribu dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejumlah 4 ribu pekerja.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau Eko Yuyulianda membeberkan bahwa pada tahun ini pihaknya tengah fokus untuk meningkatkan kepesertaan di sector pekerja informal (Bukan Penerima Upah) termasuk juga para pekerja rentan.
Untuk itu pihaknya terus menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam penguatan regulasi dan penganggaran APBD untuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain perluasan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga fokus dalam melakukan peningkatan kepatuhan para pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya serta membayar iuran.