KILASRIAU.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Pekanbaru Kota terus memperluas jaringan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di wilayah kerja yang meliputi Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan.
Teraktual, BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota menjadi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Pelalawan serta Puskesmas se-Kabupaten Pelalawan. Penandatangan MoU itu diteken langsung oleh Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan dan Kepala Diskes Kabupaten Pelalawan, H Asril K SKM MKES, Senin (15/7/2024).
Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan menyampaikan, ruang lingkup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), tidak hanya untuk pekerja formal, tapi juga pekerja informal di wilayah Kabupaten Pelalawan dapat mudah menjangkau pusat layanan kecelakaan kerja. Karena Puskesmas bisa berada di desa masing-masing domisili pekerja informal seperti petani, nelayan dan lainnya.
"Dengan adanya perluasan jaringan PLKK di seluruh Kabupaten Pelalawan, maka semakin mudah bagi para tenaga kerja yang mengalami JKK untuk cepat mendapatkan penanganan dan pengobatan tanpa dibebani biaya. Sehingga mampu menghindarai keterlambatan penanganan yang bisa berisiko kecacatan hingga meninggal dunia pada pasien kecelakaan kerja," ujar Iman, Kamis (18/7/2024) saat ditemui di ruang kerjanya.
Iman mengakui, dasar kegiatan ini adalah komitmen pihaknya dalam mendukung perlindungan menyeluruh jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah di dukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.