Pemkab Inhil Tetapkan Tanggap Darurat Pasca Longsor Tembilahan, Larangan Kendaraan 8 Ton Lebih Berlaku

Pemkab Inhil Tetapkan Tanggap Darurat Pasca Longsor Tembilahan, Larangan Kendaraan 8 Ton Lebih Berlaku

KILASRIAU.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam abrasi di Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu. Keputusan ini diambil setelah terjadinya musibah longsor di tepian Sungai Parit Enam Tembilahan Hulu, yang mengakibatkan kerusakan serius pada sejumlah rumah dan infrastruktur di wilayah tersebut.

Status tersebut ditetapkan kemarin sore usai menggelar pertemuan mendadak bersama instansi terkait, mulai Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan. Kemudian lintas instansi juga dilibatkan mulai Kodim, Polres setempat. Pertemuan digelar tidak lama setelah terjadinya musibah longsor di  tepian sungai parit enam Tembilahan Hulu.

"Kemarin sore kita tetapkan status tanggap darurat bencana alam abrasi. Karena ini situasional bersifat segera, untuk administrasi kita juga sedang menyiapkan termasuk langkah-langkah yang dilakukan," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Inhil, R. Arliansyah, Selasa (9/7/24).

Menindaklanjuti status tanggap darurat, pihak BPBD Inhil telah melakukan koordinasi intensif dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) III dan Balai Pelaksana Jalan Nasional Riau. 

"Kita berharap koordinasi yang telah dilakukan usai tanggap darurat kemarin sore akan membawa solusi jangka panjang," ujar Arliansyah.