BPJS Ketenagakerjaan Beri Kesempatan Bagi Peserta Untuk Miliki Rumah Lewat Program MLT

BPJS Ketenagakerjaan Beri Kesempatan Bagi Peserta Untuk Miliki Rumah Lewat Program MLT

KILASRIAU.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberi peluang bagi peserta, khususnya pekerja untuk mewujudkan mimpi memiliki hunian melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program perumahan.

Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan menjelaskan, MLT ini merupakan program perumahan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi para pekerja dalam memiliki rumah.

"Program MLT perumahan ini sebagai dukungan dalam menyukseskan program sejuta rumah dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja serta menjaga pekerja/buruh untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja," ujar Iman, Jumat (28/6/2024).

Dikatakan Iman, kemudahan mendapatkan hunian dan renovasi ini adalah manfaat layanan tambahan dari program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. Selanjutnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.

“Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta BPJamsostek, yakni Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK)," jelasnya.