KILASRIAU.com - Enam pria yang tinggal di rumah nomor 4, Jalan Bunga Raya, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kota Pekanbaru, ditangkap polisi karena memproduksi ratusan minuman keras (miras) oplosan tiap harinya. Aksi ini sudah dilakukan tiga bulan belakangan dengan omzet per bulannya Rp 1 miliar.
Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Susanto menyebutkan, gerak-gerik pembuat miras oplosan ini sudah diintai tiga pekan. Kini polisi tengah mencari pemodal home industry miras oplosan itu bekersama dengan Polda Riau.
"Pengembangan melibatkan Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus," kata pria dipanggil Santo ini di rumah tersebut, Senin (14/1/2019).
Para tersangka berinisial AS, Mu, Ta, Se dan Ra. Sementara pria insial Ma ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, karena diduga sebagai penampung serta penyedia botol dan tutupnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita 14.659 botol miras oplosan berbagai merek, 29.361 botol kosong, 83.325 karton, 68.500 logo serta label berbagai merek miras, perasa jeruk, perasa anggur, sebuah drum berisi alkohol 94 persen dan beberapa selang.