MI alias A Diamankan Polsek Tembilahan Hulu Atas Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur

MI alias A Diamankan Polsek Tembilahan Hulu Atas Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur

KILASRIAU.com  - Seorang pria berinisial MI alias A (29) diamankan Polsek Tembilahan Hulu atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

MI alias A diamankan pihak kepolisian setelah menerima laporan dari keluarga korban bahwa anaknya telah menerima perlakuan yang tidak baik.

Dijelaskan oleh Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Ricky Marzuki, SH., Jumat 21 Juni 2024, keluarga korban (Pelapor) mencari korban yang sedang bermain bersama teman-temannya di lantai 3 komplek Rusun Nawa yang terletak di Parit 7, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau.

"Sebelumnya keluarga korban datang mencari korban di salah satu perumahan yang berada di Parit 7 Tembilahan Hulu. Namun saat itu pelapor hanya menemukan teman-teman korban," jelas Kapolsek Tembilahan Hulu, Selasa (25/6/24).

Kemudian, karena tidak ditemukannya korban bermain bersama teman-temannya, pelapor melanjutkan mencari korban ke lantai 2 dan disitu pelapor menemukan korban bersama terlapor MI alias A berada di dalam sebuah kamar di Komplek Rusun Nawa.