BPJS Ketenagakerjaan dan BTN Tawarkan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan dan BTN Tawarkan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja

KILASRIAU.com  - Bekerjasama dengan Bank Tabungan Negara (BTN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberi peluang bagi peserta khususnya pekerja untuk mewujudkan mimpi memiliki hunian melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program perumahan.

Manfaat Layanan Tambahan (MLT) merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian para pekerja dalam memiliki rumah

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Eko Yuyulianda menjelaskan, MLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut sesuai Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.

“Terima kasih kepada Bank BTN atas kerja sama yang dilakukan. Ini merupakan bukti BPJS Ketenagakerjaan dan BTN berkomitmen mensukseskan program negara terkait manfaat layanan tambahan bagi pekerja. Tujuan adanya MLT ini antara lain memberikan kemudahan kepada peserta untuk memiliki rumah yang murah, layak dan terjangkau, juga membantu kapasitas daya beli dan angsuran ke perbankan,” jelas Eko.

Eko menyebutkan, MLT juga bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja serta mendukung program Pemerintah dalam penyediaan perumahan. Untuk meningkatkan penyaluran MLT, pihaknya telah bekerjasama dengan Bank Himbara, salah satunya Bank BTN serta Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA).

"Jenis dan besaran manfaat layanan tambahan ini berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 30 tahun, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 30 tahun, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun dan Kredit Konstruksi (KK) maksimal (80 persen dari nilai konstruksi) dengan jangka waktu pinjaman maksimal hingga 5 tahun”, ungkap Eko.