Kejari Inhil Ajukan Penghentian Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Kejari Inhil Ajukan Penghentian Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

KILASRIAU.com  - Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan Video Conference ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Lidiyansa tindak pidana penganiayaan di Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu 19 Juni 2024.

Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir, Vidcon ekspos tersebut digelar bersama dengan Direktur Oharda pada Jaksa Agung muda Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, SH, serta kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH.  MH, dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Silpia Rosalina, SH. MH, beserta Koordinator dan Kasi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau. 

Kajari Indragiri Hilir Nova Fuspitasari, SH. MH yang di dampingi oleh Kasi Pidum Kejari Inhil Andrio Putra SH. MH. Dalam Ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menyampaikan kronologis perkara tersangka Lidiyansa. Dijelaskan Kajari Inhil, pada saat itu tersangka mencukur jenggot disulut emosi sesaat karena dimarahi oleh saksi korban karena masuk kamar saksi korban tanpa ijin. 

"Awal mula kejadian tersebut tersangka lidiyansa sedang mencukur jenggot namun dimarahi oleh saksi korban. Seketika itu tersangka yang dalam keadaan marah langsung memukuli saksi korban di kamar mandi, sehingga mengakibatkan luka-luka," ungkap Kajari Inhil. 

Kajari Inhil Nova juga mengatakan, tersangka merupakan teman satu kos dan seperantauan dengan saksi korban.