KILASRIAU.com - Pihak Kejaksaan menjebloskan dua orang tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir (Inhil) ke penjara. Mereka akan berada di sana hingga 20 hari ke depan.
Kedua tersangka itu adalah Raja Enta Netriawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syahril Bin H Muhammad Nuh, Direktur CV Inhil Bangkit Utama.
Pengusutan perkara ini dilakukan oleh Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak medio Januari 2022. Setahun berselang, barulah penyidik menetapkan seorang tersangka, yakni Raja Enta.
Dia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil. Saat pengerjaan proyek tersebut, Raja Enta menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Inhil sekaligus menjadi PPK.
Beberapa waktu kemudian, penyidik menetapkan tersangka baru, yakni Syahril selaku rekanan. Berkas keduanya akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya kewenangan penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).