Lewat PULUT KETAN, Pemprov Riau Lindungi 115.232 Pekerja Rentan

Lewat PULUT KETAN, Pemprov Riau Lindungi 115.232 Pekerja Rentan

KILASRIAU.com  - Sebagai bentuk komitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Sumbarriau & Kepri melaunching Program Perlindungan Untuk Pekerja Rentan (PULUT KETAN), Rabu (12/6/2024) di Ballroom Hotel Pangeran, Pekanbaru.

Program yang diiniasi oleh Pemprov Riau dan BPJS Ketenagakerjaan ini telah memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di sektor perkebunan sawit Provinsi Riau sebanyak 11.666 tenaga kerja. Pada tahun ini dialokasikan keseluruhan kabupaten/kota sebanyak 115.232 tenaga kerja se-Provinsi Riau. Seluruh peserta diikutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Bertempat di Balairung Ballroom Hotel Pangeran, Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto, Direktur Kepesertaaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Eko Yuyulianda dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan kepada pekerja di sektor perkebunan sawit sebagai bukti bahwa mereka telah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto mengatakan bahwa launching ini untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan seluruh elemen pemerintahan untuk mendukung pelaksanaan implementasi universal coverage melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Dalam rangka peningkatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Riau, hari ini kita melaunching Program Perlindungan Untuk Pekerja Rentan (PULUT KETAN) di Provinsi Riau," kata SF Hariyanto.