KILASRIAU.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sekitar Rp 2 miliar dan 90 ribu dolar Singapura dari Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Total uang suap proyek Meikarta yang dikembalikan mencapai Rp 11 miliar.
"Terakhir dilakukan pengembalian sejumlah Rp 2.250.000.000 dan SGD 90.000 pada KPK," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1).
Febri mengingatkan, siapa pun termasuk sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi atau lainnya yang pernah menerima uang atau fasilitas jalan-jalan ke Thailand agar turut koperatif.
"Dan mengembalikan uang yang pernah diterima terkait perkara ini," jelas dia.
Febri menyatakan, KPK telah memegang daftar nama setiap pihak yang menerima dan mendapatkan fasilitas pembiayaan perjalanan ke Thailand tersebut.