KILASRIAU.com - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Rengat menyerahkan santunan program jaminan kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris yang berprofesi sebagai seorang Nelayan yaitu Bapak Syamsuri yang mengalami kematian karena sakit.
Penyerahan santunan JKM diserahkan secara simbolis langsung Oleh Kepala Kantor Cabang Rengat Rulli Jaya Santika kepada ahli waris yaitu Ibu Halima Tussak Diah selaku istri almarhum di kediaman, Jum’at 7 Juni 2024.
Almarhum Syamsuri diketahui terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen Bukan Penerima Upah (BPU). Sehingga ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.
Nominal Rp 42 juta merupakan perhitungan klaim dengan rincian santunan kematian sebesar Rp20 juta, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta dan santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta.
Rulli mengungkapkan “Penyerahan santunan kematian hari ini adalah salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan BPJS Ketenagakerjaan Rengat dalam memberikan Jaminan Sosial kepada pekerja informal yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu”, ungkapnya.
“Jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial. Rulli berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan”.